Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan semakin meluas seiring percepatan transformasi digital. Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, penggunaan AI di sekolah dinilai juga membawa sejumlah dampak negatif yang perlu diantisipasi secara serius.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan bahwa penguatan ekosistem pendidikan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko tersebut. Upaya itu tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat.
Dalam sejumlah kajian dan pemantauan, penggunaan AI dalam proses pembelajaran memang memberikan manfaat, seperti membantu siswa memahami materi lebih cepat, mendukung penyusunan bahan ajar, hingga meringankan beban administrasi guru. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga memunculkan tantangan baru di ruang kelas.
Salah satu kekhawatiran utama adalah meningkatnya ketergantungan peserta didik terhadap AI yang berpotensi melemahkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreativitas. Selain itu, kemudahan menghasilkan jawaban instan juga dinilai dapat mendorong praktik plagiarisme serta menurunnya kejujuran akademik.
Tidak hanya itu, interaksi yang terlalu intens dengan sistem berbasis AI juga dikhawatirkan dapat mengurangi interaksi sosial langsung antarsiswa maupun antara siswa dan guru. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi perkembangan karakter dan kemampuan sosial peserta didik.
Puslapdik menegaskan bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti peran guru. Kehadiran guru tetap menjadi elemen penting dalam membentuk karakter, nilai, serta kemampuan berpikir peserta didik yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mendorong hadirnya pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan melalui kebijakan lintas kementerian. Aturan tersebut diarahkan agar penggunaan AI tetap berada dalam koridor aman, inklusif, dan beretika.
Sejumlah pemangku kepentingan menilai, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Sekolah dituntut menyesuaikan metode pembelajaran, guru perlu meningkatkan literasi digital, sementara orang tua berperan dalam mendampingi anak di ruang digital.
Dengan pendekatan yang terintegrasi, AI diharapkan tidak menjadi ancaman bagi kualitas pendidikan, melainkan justru menjadi sarana untuk memperkuat proses belajar yang lebih adaptif di era digital.